Rancangan
Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU KAMNAS) yang pada saat ini telah menjadi
topik hangat di Dewan Perwakilan Rakyat menimbulkan kesan pro dan kontra
terhadap kemunculannya, sehingga yang terjadi adalah sekelumik polemik serta
mengundang banyak penentangan. Di pihak yang kontra, mereka menilai hal
tersebut mengancam HAM, begitupun Demokrasi.
Namun,
Ditengah perselisihan mengenai pandangan RUU KAMNAS di perwakilan, pemerintah
di sisi lain telah menerbitkan Intruksi Presiden Untuk Keamanan Nasional
(INPRES KAMNAS). Alasan yang dikemukakan mengenai terbitnya INPRES KAMNAS ini
adalah sebagai upaya solutif untuk mengantisipasi gejolak sosial politik,
sebagai bentuk reaksi semakin tingginya gangguan keamanan, kekerasan, dan
konflik komunal, serta sebagai upaya peningkatan intensitas pemeliharaan
keamanan dalam negeri. Alasan lain munculnya kebijakan pemerintah ini adalah
sebagai respon terhadap kegagalan dalam proses tanggap pihak kepolisian dan
pemerintah Daerah dalam mencegah dan menangani rusuh dan konflik yang kian
marak terjadi belakangan ini.
Ini
adalah sebuah langkah mundur yang dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut
dikarenakan sebab kebijakan ini nyatanya pernah diterapakan di rezim ORDE BARU.
Dan pertanyaan kemudian muncul, mengapa pemerintah tidak mengambil pelajaran
dari sejarah kelam Indonesia ini. INPRES pada saat tersebut mengerahkan
kekuatan militer dalam upaya penanganan keamanan diseluruh wilyah, dari pusat
hingga ke daerah. namun sebagian tindakan yang diterima adalah tindakan yang
represif, dan sebagian besar sangat bertentangan dengan norma yang berlaku,
serta HAM tidak begitu ditegakkan.
Jika
alasannya adalah sebuah kritik atau respon terhadap kelambatan, kelalaian, dan
kegagalan dalam proses ketanggapan ataupun kepekaan kepolisian dan pemerintah
daerah dalam penanganan serta pencegahan rusuh atau konflik, maka itu tidaklah
cukup rasional. Hal tersebut bukanlah kondisi atau situasi yang mendesak
pemerintah untuk sesegera mungkin memberlakukannya. atas landasan ini, maka
muncullah dugaan ada alasan lain, ada kepentingan lain yang terselip dibalik
keagresifan pemerintah untuk menerapkannya. seramestinya yang dilakukan
pemerintah adalah bukannya menerbitkan INPRES tersebut dengan alasan-alasan
sperti diatas, tetapi yang harus dilakukan adalah mengevaluasi kembali kinerja
pihak-pihak terkait (Polisi dan Pemerintah Daerah), memberikan pengarahan,
pengontrolan, dan melakukan upaya peningkatan akuntabilitas aparat keamanan dan
aparat daerah di tiap-tiap daerah. Terbitnya INPRES KAMNAS ini seakan-akan
memandang bahwa segala kerusuhan ataupun konflik yang terjadi itu disebabkan
oleh Rakyat, akan tetapi pada akhirnya rakyat juga lah yang menjadi sasaran
empuk untuk dijadikan sebagai korban.
Mengenai
kekerasan, apa yang terjadi di berbagai daerah di bangsa ini merupakan akibat
dan bentuk reaksi terhadap kekerasan Institusional, dimana lembaga-lembaga negara,
pemerintah, tidak mampu mengeluarkan kebijaksanaan dalam penetapan kebijakan,
ketidak-adilan, pengambilan keputusan sepihak, dilengserkannya hak-hak
masyarakat sipil, dan ketidak transparansiannya terhadap rakyat, sehingga
Rakyat cenderung hanya menjadi sebuah Objek yang mereka perlakukan semena-mena.
karena rakyat menunjukkan reaksi serius. Maka muncul pula-lah tindakan represif
dari pemerintah dengan pasukan keamanan.y sebagai reaksi juga terhadap kekrasan
yang dilakukan rakyat. Menrut Dom Helder Camarra, Hal seperti ini telah menjadi
siklus yang menetap dan terus terjadi, sebagaimana dia jelaskan dalam karyanya
"Spiral Kekerasan".
Kita
melihat, situasi ini menggambarkan adanya upaya dari segenap darah keturunan
ORBA yang masih mengendap dalam tubuh pemerintahan untuk menghidupkan kembali
rezimnya yang fasis, militerism, otoriter, totaliter, dan anti demokrasi. Dan
hal tersebut tidak dapat dibiarkan, pejuang haruslah mulai bergerak....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar