Kamis, 25 Juli 2013

INPRES KAMNAS


Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU KAMNAS) yang pada saat ini telah menjadi topik hangat di Dewan Perwakilan Rakyat menimbulkan kesan pro dan kontra terhadap kemunculannya, sehingga yang terjadi adalah sekelumik polemik serta mengundang banyak penentangan. Di pihak yang kontra, mereka menilai hal tersebut mengancam HAM, begitupun Demokrasi.
Namun, Ditengah perselisihan mengenai pandangan RUU KAMNAS di perwakilan, pemerintah di sisi lain telah menerbitkan Intruksi Presiden Untuk Keamanan Nasional (INPRES KAMNAS). Alasan yang dikemukakan mengenai terbitnya INPRES KAMNAS ini adalah sebagai upaya solutif untuk mengantisipasi gejolak sosial politik, sebagai bentuk reaksi semakin tingginya gangguan keamanan, kekerasan, dan konflik komunal, serta sebagai upaya peningkatan intensitas pemeliharaan keamanan dalam negeri. Alasan lain munculnya kebijakan pemerintah ini adalah sebagai respon terhadap kegagalan dalam proses tanggap pihak kepolisian dan pemerintah Daerah dalam mencegah dan menangani rusuh dan konflik yang kian marak terjadi belakangan ini.
Ini adalah sebuah langkah mundur yang dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut dikarenakan sebab kebijakan ini nyatanya pernah diterapakan di rezim ORDE BARU. Dan pertanyaan kemudian muncul, mengapa pemerintah tidak mengambil pelajaran dari sejarah kelam Indonesia ini. INPRES pada saat tersebut mengerahkan kekuatan militer dalam upaya penanganan keamanan diseluruh wilyah, dari pusat hingga ke daerah. namun sebagian tindakan yang diterima adalah tindakan yang represif, dan sebagian besar sangat bertentangan dengan norma yang berlaku, serta HAM tidak begitu ditegakkan.
Jika alasannya adalah sebuah kritik atau respon terhadap kelambatan, kelalaian, dan kegagalan dalam proses ketanggapan ataupun kepekaan kepolisian dan pemerintah daerah dalam penanganan serta pencegahan rusuh atau konflik, maka itu tidaklah cukup rasional. Hal tersebut bukanlah kondisi atau situasi yang mendesak pemerintah untuk sesegera mungkin memberlakukannya. atas landasan ini, maka muncullah dugaan ada alasan lain, ada kepentingan lain yang terselip dibalik keagresifan pemerintah untuk menerapkannya. seramestinya yang dilakukan pemerintah adalah bukannya menerbitkan INPRES tersebut dengan alasan-alasan sperti diatas, tetapi yang harus dilakukan adalah mengevaluasi kembali kinerja pihak-pihak terkait (Polisi dan Pemerintah Daerah), memberikan pengarahan, pengontrolan, dan melakukan upaya peningkatan akuntabilitas aparat keamanan dan aparat daerah di tiap-tiap daerah. Terbitnya INPRES KAMNAS ini seakan-akan memandang bahwa segala kerusuhan ataupun konflik yang terjadi itu disebabkan oleh Rakyat, akan tetapi pada akhirnya rakyat juga lah yang menjadi sasaran empuk untuk dijadikan sebagai korban.
Mengenai kekerasan, apa yang terjadi di berbagai daerah di bangsa ini merupakan akibat dan bentuk reaksi terhadap kekerasan Institusional, dimana lembaga-lembaga negara, pemerintah, tidak mampu mengeluarkan kebijaksanaan dalam penetapan kebijakan, ketidak-adilan, pengambilan keputusan sepihak, dilengserkannya hak-hak masyarakat sipil, dan ketidak transparansiannya terhadap rakyat, sehingga Rakyat cenderung hanya menjadi sebuah Objek yang mereka perlakukan semena-mena. karena rakyat menunjukkan reaksi serius. Maka muncul pula-lah tindakan represif dari pemerintah dengan pasukan keamanan.y sebagai reaksi juga terhadap kekrasan yang dilakukan rakyat. Menrut Dom Helder Camarra, Hal seperti ini telah menjadi siklus yang menetap dan terus terjadi, sebagaimana dia jelaskan dalam karyanya "Spiral Kekerasan".
Kita melihat, situasi ini menggambarkan adanya upaya dari segenap darah keturunan ORBA yang masih mengendap dalam tubuh pemerintahan untuk menghidupkan kembali rezimnya yang fasis, militerism, otoriter, totaliter, dan anti demokrasi. Dan hal tersebut tidak dapat dibiarkan, pejuang haruslah mulai bergerak....

Tidak ada komentar: